Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan

                            Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan

Assalamualaikum Wr.wb.
    Alhamdulillah hi rabbila'lamin pada kesempatan kali ini kita masih diberikan kesehatan sehat wal afi'at oleh Allah swt. Disini saya akan membahas tentang hikmah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Sebelumnya, apakah kalian tahu tentang rukun islam yang kelima ini, tentunya kamu pasti tahu, bukan?. Haji sudah sering kita dengar, terutama pada bulan Dzulhijjah. Namun, disini saya akan membahas lebih dalam tentang haji mulai dari syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan masih banyak lagi. Disini juga saya akan membahas tentang zakat dan wakaf. Yaitu tentang apa itu zakat dan wakaf, syarat-syaratnya, dan manfaatnya serta masih banyak lagi. Untuk mempelajarinya lebih dalam, yuk kita baca materi tentang haji, zakat, dan wakaf berikut ini! Selamat membaca!!!


1. Haji

    a. Pengertian Haji
Pilgrim'S Panduan, Mekkah, Islam, Agama, Ka'Bah
        Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt.pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di muzdalifah, melontar jumrah, mabit di mina, dan lain-lain.
        Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa'i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah swt.dan mencari ridha-Nya.

    b. Hukum Haji
         Haji merupakan rukun islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah swt. berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ


Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.(Q.S Ali Imran/3:97)
Jadi sudah jelas bahwa hukum melaksanakan ibadah haji itu wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup. Dan apabila dilakukan lebih dari sekali dalam seumur hidup maka hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Sebagai berikut
"Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata, 'Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian. 'Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, 'Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?' Nabi menjawab, 'Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja."
   c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
Syarat wajib haji adalah:
  1. Islam
  2. Berakal (tidak gila)
  3. Baligh
  4. Ada muhrimnya
  5. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan syarat sah haji adalah:
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
Adapun rukun haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Rukun haji ialah sebagai berikut:
1. Ihram
     Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma hajjan." (bagi yang melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma umratan." (bagi yang melaksanakan ibadah umrah).
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.

Larangan saat Berihram

  1. Membunuh binatang = Tak terkecuali nyamuk dan lalat yang biasa kita bunuh, saat berihram, membunuh binatang haram hukumnya.
  2. Berkata kotor, bertengkar, dan mencaci maki = Ini memang pada dasarnya tidak boleh dilakukan meski pun di luar berihram.
  3. Menikah atau menikahkan = Dilarang menikah saat haji dan umroh, atau menikahkan dalam arti melamar seseorang.
  4. Berhubungan suami istri = Bagi pasangan yang berhaji atau berumroh bersama juga dilarang untuk melakukan hubungan suami istri.
  5. Memotong kuku dan rambut = Rambut yang dimaksud adalah seluruh rambut yang ada pada badan.
  6. Menutup wajah dan memakai sarung tangan bagi perempuan = Terkecuali ada lelaki bukan mahram yang lewat dihadapannya.
  7. Memakai pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki = Seperti baju, celana dan sepatu.

Orang yang telah ihram disunahkan selalu memperbarui dan mengulang-ulang talbiyah dalam setiap langkah selama perjalanan ke Baitul Haram, saat jalan melandai, menanjak atau selama dalam kendaraan. Terutama ketika mulai berdesakan dan berkumpul di antara lautan orang-orang yang melaksanakan ihram. Perbanyaklah melafalkan talbiyah setiap waktu, sebagaimana berikut ini
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ
Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarikalaka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mula la syarika lak.

Artinya; Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memnuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memnuhi panggilan-Mu, sungguh segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Selama wukuf perbanyaklah berdzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu' akan dikabulkan oleh Allah swt.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjamaah dzuhur dan ashar dengan jama' takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah swt. Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
3. Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

3 Doa  ketika sedang Thawaf:
1. Ketika melewati hajar aswad

Ketika melewati hajar aswad, Rasulullah membaca takbir, “Allahu akbar” atau membaca, “Bismillahi wallahu akbar…”.
2. Antara rukun Yamani dan rukun hajar aswad
 Jamaah disunnahkan membaca doa sapu jagad, saat di antara rukun Yamani dan rukun Hajar Aswad. Adapun doa sapu jagad ialah:
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: Wahai Tuhan kami, anugerahi kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jauhkan kami dari api neraka.
3. Seusai thawaf, di belakang maqam Ibrahim
Seusai Anda thawaf, berjalanlah menuju tempat shalat yang berada di Maqam Ibrahim. Di sana lah Anda bisa memanjatkan doa khusus yang diajarkan Rasulullah sallallahu ‘alayhi wa sallam.
Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu bercerita pengalaman haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga ketika kami tiba di Ka’bah bersama beliau, beliau menyentuh rukun hajar aswad, lalu lari kecil tiga kali putaran, dan berjalan empat kali putaran. Lalu beliau menuju Maqam Ibrahim sambil membaca,
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Lalu beliau memposisikan maqam di depan beliau, antara beliau dan ka’bah. (HR. Muslim)
Selain itu, tidak ada dalil yang menyebutkan bacaan atau doa khusus ketika thawaf. Namun, Rasulullah menganjurkan kita untuk memperbanyak berdoa, dan berdzikir apapun tanpa dikhususkan doa dan tempatnya kecuali tiga.

Menurut kesepakatan para ulama, Thawaf dibagi menjadi tiga macam, yaitu: 
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada', yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.

Syarat sah Thawaf

  1. Niat
  2. Menutup Aurat
  3. Suci dari hadas
  4. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
  5. Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
  6. Posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
  7. Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4. Sa'i
Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa'i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah Thawaf.

Syarat sah Sa'i
a. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran(berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b. Dilakukan setelah Thawaf ifadhah atau setelah Thawaf qudum.
c. Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
d. Dilakukan di tempat Sa'i.

5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awwal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami istri. Tahallul tsani dilakuakn setelah thawaf ifadhah dan sa'i.

6. Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

d. Jenis Haji
1) Haji Tamattu'
Haji Tamattu yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji jenis ini wajib membayar dam (denda) atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tuuh hari setelah kembali ke tanah air.

2) Haji ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Pada haji jenis ini, jamaah tidak tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan haji Ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

3) Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dalam satu kali ihram. Artinya jamaah berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. jamaah yang melaksanakan haji jenis ini, wajib memotong hewan qurban.

e. Keutamaan Haji
Adapun yang termasuk keutamaan haji ialah:
1) Haji merupakan amal paling utama
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Haji yang mabrur adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik.

2) Haji merupakan jihad
Diriwayatkan dari sebuah hadist: " Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersam engkau semua?' Jawab Rasul, 'Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.' Ujar Aisyah ra. pula, 'Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji." (HR. Bukhari dan Muslim)

3) Haji menghapus dosa
Diriwayatkan dari Amar bin Ash, "Tatkala Allah swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, 'Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.'Rasulullah pun mengulurkan tangannyaa, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, 'Bagaimana engkau ini wahai Amar?' Ujarku, 'Aku akan mengajukan syarat.' 'Apa syaratnya?' Tanya Rasulullah. 'Yaitu agar aku diampuni' Ujarku. Maka beliau bersabda, 'Tidaklah engakau tahu bahwa islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hirah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya." (HR. Muslim)

4) Pahala ibadah haji adalah surga
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, " Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga." (HR. Bukhari Muslim)

2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, suci dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

b. Hukum Zakat
Hukum zakat ialah wajib bagi setiap muslim. Zakat adalah salah satu dari rukun islam. Sebagaimana Allah swt. berfirman dalam surah Al-baqarah ayat 43 :
                                                 وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Jadi ayat ini menjelaskan bahwa zakat itu hukumnya waib bagi setiap muslim dan muslimah dan barang siapa yang tidak menunaikan zakat maka ia akan mendapatkan dosa.

c. Syarat dan Rukun Zakat
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki: orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Baligh
  4. Berakal 
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta( sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Mencapai Nisab(jumlah minimal)
  4. Lebih dari kebutuhan pokok
  5. Bebas dari hutang
  6. Berlaku setahun / haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut:
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat(amil zakat)
3)Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

d. Hikmah dan keutamaan Ibadah zakat
Manfaat atau hikmah yang bisa kita ambil dari menunaikan ibadah zakat ialah:

  1. Membersihkan dari penyakit kikir dan serakah
  2. Membersihkan diri dari sifat tercela dan kejam terhadap fakir miskin.
  3. Menyucikan jiwa orang-orang berharta
  4. Menumbuhkan dan mengangkat derajat orang yang berzakat
  5. Mendapatkan pahala di dunia maupun di akhirat
3. Wakaf
a. Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man'u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar"i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah, berbeda dengan zakat. Wakaf itu sama saja seperti sodaqoh.Bila dilakukan juga akan memberikan manfaat yang besar bagi pemberi wakaf (wakif). Dalil tentang ibadah wakaf terdapat dalam surah Ali-Imran ayat 92, yaitu:
                                            لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيم


Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.( Q.S. Ali-Imran/3:92)
Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim
إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ
artinya : ”Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak shalih yang selalu mendo`akan orang tuanya.” (HR. Muslim).
c. Rukun dan syarat wakaf
Rukun wakaf itu ada empat, yaitu:
  1. Orang yang berwakaf (al-wakif)
  2. Benda yang diwakafkan(al-mauquf)
  3. Orang yang menerima wakaf
  4. Ikrar
Syarat bagi orang berwakaf (al-wakif)
  1. Milik penuh harta itu
  2. Berakal( tidak gila)
  3. Baligh (sudah dewasa)
  4. Bertindak secara hukum
Syarat untuk benda yang diwakafkan(al-mauquf)
  1. Barang berharga
  2. Diketahui jumlah dan kadarnya
  3. Dimiliki oleh al-wakif(orang yang memberi wakaf)
  4. Harta harus berdiri sendiri
Orang yang menerima zakat, terbagi menadi dua, yaitu:
1) Tertentu (mu'ayyan), artinya jelas jumlahnya, satu atau dua. Denga syarat orang itu muslim, merdeka, dan kafirimni(nonmuslim yang bersahabat)
2) Tidak tertentu (gairumu'ayyan), artinya tidak jelas jumlahnya. Dengan syarat orang itu menggunakannya wakafnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
d. Lafaz atau Ikrar (Sighat)
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
  1. a) Ucapan ikrar harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta'bid)
  2. b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera(tanjiz)
  3. c) Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
  4. d) Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan

e. Hikmah danKeutamaan wakaf
Pahala Wakaf akan dicatat sebagai amal jariyah yang terus mengalir untuk kita sampai kita mati. Jadi walaupun orang yang berwakaf itu sudah meninggal, tapi pahala dari pemberian wakafnya itu akan terus mengalir dalam tubuh jasadnya.
f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang.Harta benda wakaf terdiri dari dua macam,  yaitu:
1) Wakaf benda tidak bergerak
yang mencakup hal-hal berikut:

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang terdiri di atas tanah. 
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benada Bergerak
yang mencakup hal-hal berikut:

  1. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga keuangan syari'ah yang ditunjuk oleh menteri agama.
  2. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
  3. Surat berharga
  4. Kendaraan
  5. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
  6. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
g. Prinsip-Prinsip pengelolaan wakaf
Prinsip pengeloaaan wakaf yaitu sebagai berikut:

  1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan statuswakaf sesuai dengan syari'ah. 
  2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
  3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syari'ah.
  4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Cukup sekian informasi tentang haji, zakat, dan wakaf. semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum.wr.wb. 


Search

Search

Search

Komentar

Posting Komentar